Terungkap Fakta, Pelaku Pedofilia Disertai Pembunuhan di Sukabumi Pernah Jadi Korban

REKONSTRUKSI kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur hingga korban meninggal dunia. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Sosial Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pendampingan psikologi kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual disertai pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 16 Maret 2024 lalu.

S (14), pelaku pedofilia dan kekerasan fisik terhadap anak laki-laki berinisial AM (7) yang masih duduk di bangku kelas I SD dipastikan mendapat pendampingan psikologi dan bantuan hukum hingga proses persidangan di pengadilan. Sebab, anak usia 12 sampai 18 tahun yang berkonflik dengan hukum wajib didampingi psikiater sesuai Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA   Innalillahi! Nelayan Palabuhanratu Dilaporkan Meninggal Dunia di Atas Kapal Rumpon

Pekerja Sosial Kemensos, Intan Khoerunnisa, mengatakan penanganan S, sebagai pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur ini harus selalu didampingi psikiater agar kejiwaannya tidak terguncang saat diinterogasi penyidik kepolisian maupun kejaksaan.

“Kita sudah siapkan psikiatri untuk anak berkasus. Karena memang bunyi undang-undang begitu, anak yang berkonflik dengan hukum boleh didampingi psikolog. Apalagi, pelaku tindak pidana pedofilia ini dari kalangan keluarga tidak mampu,” ujar Intan, kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.

Intan menjelaskan, pemicu S menyukai sesama jenis lantaran pernah menjadi korban pedofilia saat duduk di bangku kelas VII SMP. Mereka yang melakukan kekerasan seksual terhadap ia adalah orang dewasa.

“Pengakuan S pernah jadi korban setahun lalu, sekarang kelas VIII SMP. Bahkan setelah melakukan seks menyimpang dan korbannya meninggal, terlihat ekspresi pelaku datar saja seperti tidak punya rasa penyesalan ataupun trauma. Makanya pelaku butuh bimbingan psikologis karena sudah mati rasa,” ungkapnya.

BACA JUGA   Hadapi DOB Sukabumi Utara, Pemkab Sukabumi Bangun Pusat Perkantoran Pemerintahan

Add New Playlist