“Kami meminta batas usia pengambilan JHT diubah. Hentikan campur tangan pemerintah dalam pengelolaan dana JHT. Pensiunan buruh itu butuh kesejahteraan. Jangan amputasi hak-hak mereka yang sudah membayar iuran JHT,” tegasnya.
Di bagian lain, Nendar meminta tripartit yang dipimpin Bupati Sukabumi tidak memihak pengusaha. Apalagi, di lapangan masih ditemukan ada pemotongan pajak yang diambil dari upah buruh.
“Kita minta pertanggungjawaban tripartit atas persoalan yang terjadi di lingkaran buruh. Belum lagi masalah outsourcing yang sampai sekarang masih diberlakukan para pengusaha atas perintah undang-undang,” tukasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengaku menanggapi serius berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan buruh FSB KIKES KSBSI. Sebagai wakil rakyat, legislator punya kewjiban berpihak kepada masyarakat.
“Kami sudah merekam semua keinginan kaum buruh. Terutama tuntunan kenaikan upah menjadi Rp3 juta. Nanti tripartit kita panggil untuk membahas masalah ini,” kata Hera.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan terkait dugaan praktik pungli di lingkaran pencari kerja yang melibatkan oknum Disnakertrans Kabupaten Sukabumi sudah menjadi isu liar. Apabila punya bukti kuat adanya pungli bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Masalah perburuhan masih menjadi ‘PR’ bagi pemerintah daerah dan legislatif. Insya Allah, kami akan tuntaskan secara maksimal. Kami juga akan mencoba berkomunikasi dengan fraksi lain di DPRD Kabupaten Sukabumi dan meminta dukungan DPR RI agar ada titik temu,” pungkasnya. (adv)