Endorse Situs Judi Online Melalui Medsos, Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Ditangkap Polisi

SATRESKRIM Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus endorsement situs judi online melalui media sosial. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang ibu rumah tangga berinisial AS (24) serta dua pemuda tuna karya, TM (31) dan GM (23), diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Mereka kedapatan mempromosikan dua situs judi online jenis slot di berbagai media sosial (medsos) secara siaran langsung.

Situs judi online yang diendorse (iklan) para tersangka yakni Sobat88 dan Jangkar55. Dari pengungkapan kasus itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti di antaranya seperangkat komputer, dua unit speaker, dua unit mix live, satu buah lampu ring rigth, satu buah kamera berikut tripod, satu buah modem wifi, tiga unit handphone berbagai merek, satu kartu ATM BCA, satu bundel print out rekening koran BCA, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

BACA JUGA   Alamak! Pedagang Nasi Goreng di Cianjur Dibacok Orang tak Dikenal

“Domisili ketiga tersangka berasal dari Kabupaten dan Kota Sukabumi. Para tersangka beroperasi di sebuah rumah menggunakan berbagai alat elektronik. Mereka aktif mengajak netizen melalui media sosial untuk bermain judi slot,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, di sela jumpa pers, Kamis, 1 Januari 2024.

Dia menerangkan, ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cibodas, Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 28 Januari 2024. Saat penggerebekan, mereka sedang live streaming di laman Facebook untuk memperkenalkan dua situs judi online yaitu Sobat88 dan Jangkar55.

“Dari tiga tersangka, satu di antaranya adalah berjenis kelamin perempuan, statusnya ibu rumah tangga. Perempuan ini yang mengendorse live situs judi online di media sosial. Kasus ini masih kita kembangkan,” ungkapnya.

BACA JUGA   Terguling di Tikungan, Truk Tangki Dua Hari 'Terdampar' di Pinggir Jalan

Add New Playlist