Endorse Situs Judi Online Melalui Medsos, Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Ditangkap Polisi

SATRESKRIM Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus endorsement situs judi online melalui media sosial. Foto: Magnet Indonesia

Kapolres menyebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditambah Pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHPidana perihal perjudian.

“Ancaman hukuman penjara yang akan diterima para tersangka selama 10 tahun,” tegasnya.

Reporter:  Mustofa
Editor:  Rian Munajat

BACA JUGA   Ribuan Warga Warungkiara Terima Serifikat Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN

Add New Playlist