3 Mantan Pengelola PD ATE Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Tipidkor

SATRESKRIM Polres Sukabumi tetapkan tiga tersangka pada kasus tipidkor di PD ATE. Foto: Magnet Indonesia

“Proses penanganan perkara ini cukup lama. Hari ini, berkas tahap dua perkara tipidkor sudah lengkap. Sekarang tim penyidik sedang berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Sukabumi,” terangnya.

Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menambahkan, salah satu tersangka berinisial RB diamankan di wilayah Bandung, Jawa Barat. RB diduga hendak menghilangkan jejak dan melarikan diri ke luar daerah Sukabumi.

“Awalnya pelacakan jejak tersangka menggunakan telepon selular. Tapi tersangka mematikan semua ponsel yang dipakainya. Berkat kesigapan anggota, akhirnya RB bisa kita tangkap di tempat persembunyiannya,” ungkap Ali.

Dia menyebutkan, hasil penghitungan tim auditor Inspektorat Kabupaten Sukabumi, total kerugian negara dalam perkara tipidkor di PD ATE sebesar Rp1,608 miliar. Modus operandi para tersangka, tidak merealisasikan dana penyertaan modal pemerintah daerah sesuai proposal usaha yang diajukan.

BACA JUGA   Pengembangan Potensi Ekspor dan Investasi di Kabupaten Sukabumi Terus Didorong

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Reporter:  Apon Nanan
Editor:  Bardal

Add New Playlist