Konsultan Bikin Kajian Kelayakan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pasirpiring dan Puncak Buluh

SEMINAR sumber daya alam membahas perubahan status kawasan Pasirpiring dan Puncak Buluh dari hutan produksi menjadi hutan lindung. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi berinisiatif mengubah status fungsi kawasan Pasirpiring di Kecamatan Waluran dan Puncak Buluh di Kecamatan Jampangkulon dari hutan industri menjadi hutan lindung atau konservasi. Sebab pada musim hujan maupun kemarau di dua kawasan hutan itu kerap terjadi banjir dan kekeringan.

“Kondisi hutan yang berada di wilayah Pajampangan ini perlu penanganan secara spesifik. Kita berencana akan mengalihfungsikan hutan industri ke konservasi. Kelayakan alih fungsi kawasan ini akan dikaji konsultan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, saat menggelar seminar peralihan kawasan hutan industri ke konservasi, di ruang rapat kantor Setda, Selasa 12 September 2023.

Dia menjelaskan, dasar pertimbangan perubahan kawasan Pasirpiring dan Puncak Buluh dari status hutan produksi menjadi hutan lindung sebagai upaya mengembalikan fungsinya ke semula. Terlebih, keberadaan hutan lindung itu bisa memenuhi kebutuhan para petani di enam wilayah Pajampangan.

BACA JUGA   Innalillahi! Salah Satu Korban Tergulung Ombak di Teluk Palabuhanratu Ditemukan Sudah tak Bernyawa

“Kajian studi kelayakan kawasan Pasirpiring dan Puncak Buluh akan dilaksanakan oleh konsultan dari PT Sisarti Baksya Asasta. Mudah-mudahan upaya kita bisa memberikan manfaat besar untuk perkembangan sektor pertanian di wilayah Pajampangan,” ucapnya.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Setda Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, menerangkan, penelitian di kawasan Pasirpiring dan Puncak Buluh untuk mengetahui potensi perubahan fungsi hutan produksi menjadi hutan lindung. Program ini salah satu upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di kawasan konservasi.

Add New Playlist