Edarkan Sabu Paska Bebas dari Penjara, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

POLRES Sukabumi Kota berhasil mengungkap belasan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang kurun Juli hingga Agustus 2023. Dari belasan kasus tersebut turut diamankan 22 orang tersangka yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Menariknya, satu di antara 22 tersangka yang ditangkap polisi adalah residivis dalam kasus peredaran sabu dan ekstasi berinisial RS (43). Tersangka baru satu minggu keluar dari penjara dan kembali berurusan dengan hukum lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“RS ini bandar sabu yang baru selesai menjalani hukuman di Lapas Nyomplong. Setelah keluar dari penjara kembali mengedarkan narkotika,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu, 9 Agustus 2023.

BACA JUGA   Bupati Ingin Kabupaten Sukabumi Miliki TMP Sendiri

Ari menyebut, para tersangka diamankan di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Modus operandi para tersangka melakukan transaksi narkotika melalui transfer, bertemu langsung, dan ditempel di suatu tempat yang sudah ditentukan.

“Semua tersangka berikut barang bukti narkotika sudah kami diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Peran mereka rata-rata sebagai pengedar,” terangnya.

Dalam kasus tersebut polisi telah mengamankan berbagai barang bukti narkoba di antaranya sabu seberat 107,23 gram, ganja 897,53 gram, ekstasi sebanyak 90 butir, psikotropika 274 butir, dan obat keras terbatas 28.395 butir. Selain narkoba turut disita satu buah alat hisap sabu, 20 unit handphone berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp772 ribu.

BACA JUGA   Masih Ada Warga Miskin di Cianjur Tak Mendapat Bantuan PKH

Add New Playlist