SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga orang warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial SR (33), ER (41), dan AN (27) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan di luar negeri. Para korban diberangkatkan oleh perekrut tenaga kerja ilegal ke Malaysia dan Suriah sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji besar.
Namun, saat mulai bekerja sebagai ART di negara tujuan masing-masing, korban mendapat perlakuan tidak manusiawi. Bahkan para korban tidak menerima gaji sepeser pun dari majikannya. Sekembalinya ke Tanah Air, lalu para korban melaporkan peristiwa yang dialaminya selama bekerja di luar negeri kepada Polres Sukabumi.
Berbekal laoran dari para korban, akhirnya penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial NI, EL, DL, dan AT yang diduga kuat sebagai otak perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
“Korban dan tersangka semuanya berjenis kelamin perempuan. Masing-masing korban diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya dan belum pernah menerima gaji selama bekerja,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat jumpa pers, Senin, 17 Juli 2023.
Dia mengatakan, korban TPPO ini berangkat ke Malaysia dan Suriah menggunakan visa turis. Semua dokumen keberangkatan ke luar negeri diurus oleh para tersangka. Sementara tersangka NI dan EL adalah perekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia. Sedangkan DL dan AT rekrutmen tenaga kerja untuk dipekerjakan di Timur Tengah.