SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 14 orang pengedar sabu dan ganja diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Polda Jabar. Mereka berinisial T, NA, AR, NRS, EH, TR, RA, SF, MG, IN, AW, DG, DI, serta SW. Dua di antara para tersangka berjenis kelamin perempuan dan berstatus sebagai ibu rumah tangga yang nyambi menjadi bandar sabu.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut, terdapat 9 perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan satu kasus ganja berhasil diungkap jajaran Satnarkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang. Total barang bukti narkoba yang diamankan dari para tersangka yakni sabu seberat 108,01 gram dan ganja lebih kurang seberat 2,45 kilogram.
“Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Sukabumi. Mereka kami tangkap di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Caringin, Cibadak, Cidahu, Parungkuda, dan Cicurug,” terang AKBP Maruly di sela konferensi pers, Sabtu, 15 Juli 2023.
Dia menjelaskan, sabu seberat 108,01 gram siap edar tersebut milik 11 tersangka. Sedangkan 2,45 kilogram ganja adalah milik salah seorang tersangka yang diamankan di wilayah Desa Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda. Namun, ketiga pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti narkoba saat digerebek polisi.
“Jumlah tersangka yang diamankan 12 laki-laki dan 2 perempuan. Status mereka sebagai bandar dan satu di antaranya berjenis kelamin perempuan merupakan residivis pada kasus sama,” tuturnya.
Maruly membeberkan, peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka secara bertransaksi langsung dengan konsumen dan sistem tempel di suatu tempat yang telah disepakati. Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini telah berhasil menyelamatkan nyawa 2.500 orang warga Kabupaten Sukabumi dari barang terlarang dan berbahaya tersebut.