SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tujuh tempat usaha di wilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Nagrak diminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi untuk membongkar lapak dagangannya secara mandiri. Pasalnya, tempat usaha tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang yang memanfaatkan trotoar agar segera membongkar lapak tempat usahanya secara mandiri selama tujuh hari ke depan terhitung sejak 21 Juni 2023.
Ketujuh tempat usaha yang mendapat surat teguran dari Satpol PP di antaranya dua lapak pedagang ban bekas/tambal ban, tiga gerobak pedagang rokok dan kopi, satu lapak pedagang soto, serta satu gerobak pedagang kupat tahu dan rokok.
“Ada tujuh pedagang di wilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Nagrak yang berjualan di trotoar kita peringatkan untuk segera membongkar lapaknya. Kami juga sudah menyosialisasikan peraturan perundang-undangan daerah larangan berjualan di trotoar kepada mereka,” terang Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifuddin Rahmat, di sela menemui para pedagang, Sabtu, 24 Juni 2023.
Dikatakan, kunjungan lapangan ke para pemilik lapak yang berdiri di atas trotoar sebagai tindak lanjut surat peringatan atau imbauan yang dilayangkan pada 21 Juni lalu. Mereka diingatkan untuk membongkar lapaknya sendiri sebelum jatuh tempo sesuai surat peringatan.