Satpol PP Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ Melibatkan Bea Cukai

KEGIATAN sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal yang digelar Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Maraknya peredaran rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa cukai atau ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi dapat merugikan negara. Pasalnya, peredaran rokok ilegal berdampak terhadap penerimaan negara dari cukai tembakau akan mengalami penurunan.

Alhasil, Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bogor menggandeng Satpol PP Kabupaten Sukabumi kerap melakukan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai melalui program ‘Gempur Rokok Ilegal’. Penindakan tersebut sebagai upaya menekan penerimaan negara dari cukai rokok tidak berkurang.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi R Uang Burhanudin mengatakan, penindakan rokok ilegal sebagai upaya mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat terutama di kalangan ramaja dan anak-anak, selain untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai.

BACA JUGA   Dinas PU Kabupaten Sukabumi Segera Bangun Jalur Darurat di Lokasi Jalan Ambles

“Peredaran rokok ilegal dapat diancam pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya seusai membuka sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal di salah satu hotel di kawasan Cikukulu, Senin, 26 Juni 2023.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Pengembangan Kapasitas PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu Kodara menambahkan, tugas dan kewenangan Satpol PP bisa melakukan penyelidikan, penindakan administratif, dan penertiban non yustisial terhadap peredaran rokok ilegal. Di mana penindakan rokok ilegal di daerah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Sukabumi.

Add New Playlist