SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi menerima mandat penataan kawasan permukiman kumuh yang awalnya menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat. Satu di antaranya Kampung Cipatuguran RW 20 dan 21, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Di Kampung Cipatuguran, Dinas Perkim Provinsi Jabar pada tahun anggaran 2021-2022 telah melakukan penataan berupa pekerjaan pemasangan paving blok, rabat beton jalan lingkungan, serta saluran air. Sebelum ditata, perkampungan yang berdekatan dengan pantai itu terlihat kumuh. Kini, hasil penataannya diserahkan kepada Pemkab Sukabumi. Penandatanganan berita acara serah terima penataan kawasan permukiman kumuh TA 2021-2022 antara Dinas Perkim Provinsi Jabar dengan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi dilaksanakan di ruang rapat Setda, Palabuhanratu, Rabu, 17 Mei 2023. Penandatanganan berita acara disaksikan oleh Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman. Kepala Dinas Perkim Provinsi Jabar, Indra Hamka, mengatakan, penataan kawasan permukiman kumuh yang diintervensi provinsi sudah dilaksanakan di beberapa kota dan kabupaten dalam kurun dua tahun terakhir. Di Kabupaten Sukabumi, penataan kawasan permukiman kumuh hanya di Kampung Cipatuguran. "Hasil penataan ini kami serahkan kepada Pemkab Sukabumi. Ke depan pemerintah daerah punya kewenangan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan lingkungan di Kampung Cipatuguran," kata Indra. Selain Kabupaten Sukabumi, ungkap dia, ada beberapa kota dan kabupaten lainnya juga akan diberikan kewenangan untuk menata kawasan permukiman kumuh yang anggarannya dibebankan kepada daerah masing-masing. "Kami juga punya program pembangunan Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu. Sumber anggarannya dari APBD provinsi. Pekerjaan fisik alun-alun akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sekarang masih proses evaluasi," terangnya. Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perkim Provinsi Jabar yang telah mengintervensi pembangunan di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali setelah Kabupaten Banyuwangi ini. Seperti penataan kawasan permukiman kumuh di Kampung Cipatuguran dan rencana pembangunan Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu. "Memang pembangunan infrastruktur di daerah kita perlu dukungan dari provinsi. Karena wilayah Kabupaten Sukabumi terluas di Jabar," sebutnya. Dia menegaskan, Pemkab Sukabumi mendorong pembangunan Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu agar segera dilaksanakan. Salah satu bentuk dukungannya merelokasi dan membongkar rumah-rumah penduduk yang berada di kawasan tersebut setelah tanahnya dibebaskan pemerintah. "Saya yakin Alun-alun Gadobangkong ini nantinya akan menambah daya tarik wisatawan. Termasuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat," tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, menambahkan, penataan kawasan permukiman secara purna yang dilakukan provinsi bisa mengurangi beban Pemkab Sukabumi. Sebab masih banyak permukiman kumuh di wilayah Kabupaten Sukabumi perlu mendapat penataan. "Penataan kami lakukan menurut skala prioritas dan disesuaikan dengan kondisi anggaran. Provinsi melakukan penataan permukiman cenderung membantu program pemerintah daerah dalam mengentaskan kawasan kumuh perkotaan," pungkasnya. (adv) Kontributor: De RadoEditor: Me’enk Herman