SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Polda Jabar, mengamankan 6 dari 10 orang tersangka kasus main hakim sendiri. Mereka diduga telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial KA (40) hingga tewas yang terjadi di Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 27 April 2023, malam.
Korban merupakan warga Kampung Cimuncang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Korban dituding oleh para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Desa Ridogalih. Keenam pelaku yang sudah ditangkap polisi di antaranya berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39). Sementara empat tersangka lainnya berinisial A, W, B, dan AK masih dalam pengejaran petugas atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menegaskan, keenam orang warga Kampung Cicariang Desa Ridogalih yang terlibat melakukan aksi perbuatan melawan hukum dengan korbannya meninggal dunia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menuding korban kerap mencuri sepeda motor di wilayahnya.
“Persekusi terjadi karena para tersangka menuding korban diduga mencuri sepeda motor milik salah satu dari mereka (tersangka). Semua pelaku persekusi ini ada 10 orang. Enam orang di antaranya sudah kita tangkap, empat lagi masih buron,” ujar Maruly, di sela konferensi pers, Senin, 1 Mei 2023.
Dijelaskan, korban dijemput oleh keempat tersangka yakni YM, UD, PS dan A saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Cimuncang Desa Sukamaju, sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian korban dibawa ke sebuah warung atau tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Kampung Cicariang Desa Ridogalih. Korban diinterogasi dan dipaksa oleh para tersangka untuk mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.