Wali Kota Sukabumi Fasilitasi Pembentukan Raperda Tentang P4GN-PN Melalui Komisi III

KEPALA BNNK Sukabumi Dr M Retno Daru Dewi berbincang dengan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kota Sukabumi itu dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, unsur Forkopimda, Ketua BNNK Sukabumi Dr M Retno Daru Dewi, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Kepala BNNK Sukabumi, Dr M Retno Daru Dewi, menyebut, pembentukan Raperda ini berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN-PN Tahun 2020-2024 serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peningkatan Peran Pemerintah Daerah Melalui Fasilitasi P4GN-PN.

“Pengusulan Raperda ini difasilitasi Pak Wali Kota Sukabumi yang disampaikan melalui Komisi III DPRD Kota Sukabumi,” ujarnya, seusai mengikuti rapat paripurna, Senin, 3 Maret 2023.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pemerintah Daerah Segera Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah

Dia mengatakan, kerja sama antarsektor, baik perangkat kecamatan maupun kelurahan sangat penting dalam upaya mengimplementasikan program-program P4GN di Kota Sukabumi. Sementara di tingkat pemerintah daerah wali kota melakukan fasilitasi di kota. Sedangkan tingkat kecamatan difasilitasi camat, begitu juga fasilitasi di tingkat kelurahan dilaksanakan oleh lurah.

“Persoalan adiksi bisa saja ada di sekitar lingkungan kita yang tidak pernah disadari. Maka itu, BNNK sebagai penggerak P4GN-PN di wilayah kota harus dilaksanakan oleh seluruh sektor,” pungkasnya. (adv)

Kontributor:  M Fadillah
Editor:  Hafiz Nurachman

Related Posts

Add New Playlist