Kejari Kabupaten Sukabumi Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Dinkes

KAJARI Kabupaten Sukabumi menahan tiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif di Dinas Kesehatan. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, mulai ada titik terang. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut. Salah satu tersangka yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, HAR.

Pantauan di lapangan, mantan kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi dan dua tersangka lainnya itu tampak mengenakan baju orange setelah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan, Kamis, 9 Februari 2023. Mereka akan ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Warungkiara selama beberapa hari ke depan.

Selain menahan para tersangka, pada 22 Desember 2022, penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinkes dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi serta Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu.

BACA JUGA   Bupati Sukabumi Geram dengan Ulah Pelaku Pungli di Objek Wisata

Pada kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik kejaksaan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan proyek fiktif di Dinkes.

Sebelumnya, Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju, melalui Kasi Intel, Tigor Sirait, mengaku kasus dugaan SPK fiktif masih dalam proses penyidikan. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui adanya dugaan proyek fiktif.

Sebab, Kejari Kabupaten Sukabumi tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang cukup panjang, akhirnya kejaksaan menahan para tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penerbitan SPK bodong.

Add New Playlist