DPRD Kabupaten Sukabumi Bentuk Pansus Tatib pada Rapat Paripurna Perdana di Awal 2023

RAPAT paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda pembentukan dan penetapan Pansus tentang Perubahan Tata Tertib DPRD. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) tentang Perubahan Tata Tertib DPRD, Senin, 9 Januari 2023. Paripurna berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan pada 3 Januari 2023.

Hadir pada rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II, Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua III, M Sodikin, para anggota DPRD, dan unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Terdapat sejumlah nama-nama utusan fraksi yang masuk pada Pansus perubahan Tata Tertib DPRD. Di antaranya Usep Wawan, Ade Dasep, Zaenal Abidin, dan Hera Iskandar dari Fraksi Gerindra. Berikutnya Ujang Abdurrohim Rochmi dan Deni Gunawan (Fraksi Golkar), serta Amran Munawar Luthpi dan Leni Liawati (Fraksi PKS).

BACA JUGA   Kader Partai Demokrat Diingatkan Selalu Jaga Soliditas dan Loyalitas

Selanjutnya, Anang Janur, Paoji (Fraksi PDI Perjuangan), Edi Sudrajat, Heri Antoni (Fraksi PAN), Dadan Hasanudin, Nandar (Fraksi PKB), Wawan Juansyah (Fraksi Demokrat), serta Yusuf Ridwan (Fraksi PPP).

“Agenda rapat paripurna di awal 2023 ini yakni pembentukan dan penetapan Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD. Namun, revisi tatib harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan tidak bertentangan dengan tugas DPRD yang termaktub pada PP Nomor 12 Tahun 2018,” terang Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, di sela memimpin rapat paripurna.

Politikus Partai Gerindra itu meminta Pansus yang telah dibentuk segera melakukan rapat internal untuk memilih dan menetapkan pimpinan Pansus serta menyusun jadwal pembahasan.

BACA JUGA   Petani Asal Warungkiara Pertanyakan Sertifikat Tanah yang Diambil Kembali Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi

Add New Playlist