SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sembilan pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Modus para pelaku memodifikasi truk dan mobil minibus menjadi tangki untuk menampung solar. Mereka membeli solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terdapat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Mobil yang dimodifikasi dengan menggunakan kempu bisa mengisi solar sebanyak 1.500 liter. Pelaku ini sudah berulang kali menimbun solar untuk dijual kembali dengan harga tinggi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo, saat jumpa pers, Senin 5 Desember 2022.
Menurut Dian, para tersangka membeli solar menggunakan mobil boks yang di dalamnya terdapat kempu. Mereka biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak dan mendatangi beberapa SPBU agar truk tangki milik pelaku penuh dengan muatan solar.
“Solar dapat beli di SPBU kemudian dibawa para pelaku ke gudang penampungan di wilayah Kecamatan Cikembar,” jelasnya.
Ia mengatakan, terdapat empat unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu berisi solar. Masing-masing truk berkapasitas 3.600 liter atau total keseluruhan truk yang terisi solar sekitar 14,4 ton.
“Mereka membeli solar di setiap SPBU seharga Rp6.800 per liter. Rata-rata pembelian solar sebanyak 200 liter atau seharga Rp1,36 juta,” sebutnya.
Atas aksi kejahatannya menimbun solar bersubsidi, para tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.