Penyalahguna dan Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Sukabumi Didominasi Obat Keras Terbatas

EKSPOSE pengungkapan kasus narkoba di wilayah selatan dan utara Kabupaten Sukabumi kurun sepekan terakhir di halaman Mapolres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Apon

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 17 orang pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba berhasil ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi dalam kurun sepekan terakhir. Mereka berasal dari wilayah selatan dan utara Kabupaten Sukabumi.

Selain mengamankan puluhan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu seberat 71,59 gram, ganja seberat 629 gram, obat keras terbatas (tramadol dan hexymer) sebanyak 13.183 butir, dan minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 112 botol. Jika semua barang bukti laku terjual bisa meraup uang sebesar Rp169.9 juta.

“Pengungkapan kasus ini kurun sepekan di bulan November. Ada 16 kasus yang berhasil kita ungkap dengan jumlah 17 tersangka, dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis, 10 November 2022.

BACA JUGA   Perahu Congkreng Karam Diterjang Ombak, Nakhoda Dievakuasi ke Puskesmas Surade

Dedy menyebut, pada pengungkapan kasus narkoba, peredaran obat-obatan terlarang paling mendominasi yakni 10 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang 8 lelaki dan 2 perempuan. Sedangkan sabu ada empat kasus dengan lima tersangka serta ganja satu kasus dengan satu tersangka.

“Ancaman pasal dan hukuman pidana yang dipersangkakan kepada mereka (tersangka) bervariasi. Tersangka kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. Kasus obat keras terbatas dijerat Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan ancaman hukumannya 10 tahun. Sedangkan penjualan miras dikenakan Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Add New Playlist