3 Pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota Meringkuk di Balik Jeruji Besi

BERBAGAI barang bukti kasus peredaran gelap narkoba yang diamankan dari tangan ketiga pelaku. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – II (34), MRM (28), dan AR (37), dikabarkan sudah meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Sukabumi Kota setelah dilakukan penangkapan pada Rabu, 16 November 2022, dini hari. Pasalnya, ketiga orang tersebut diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Mereka diciduk lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu, ganja, dan obat keras terbatas. II (34) dan MRM (28), diringkus petugas di Kampung Cibeureum Pasir, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Pelaku kedapatan memiliki dua paket sabu dan obat farmasi tanpa izin.

Sedangkan, AR (37), ditangkap di kawasan Perumahan Haidar RT 04/04 Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan narkotika golongan I jenis ganja.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Komitmen Turunkan AKI dan AKB

“Peran masing-masing pelaku sebagai pengedar. Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.

Yudi menyebut, sejumlah barang bukti milik pelaku yang diamankan di antaranya sabu seberat 1,60 gram, ganja kering seberat 40,64 gram, 69 butir obat keras terbatas, tiga unit handphone, dan satu unit timbangan digital.

“Trik pelaku mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah ditentukan,” terangnya.

Ditegaskan Yudi, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 (1), 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA   Polres Sukabumi Tingkatkan Pengawasan Mobilitas Pemudik dari Luar Daerah

“Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku maksimal selama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Add New Playlist