Dijelaskan Marwan, PAW merupakan proses yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Sukabumi. Sehingga, pembahasan-pembahasan Raperda dan pelaksanaan rapat paripurna bisa memenuhi kuorum.
“Sebagai anggota DPRD yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri. Pelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: De Rado
Editor: Hafiz Nurachman