“Salah satu pelaku pembacokan yang berisinial ISB merupakan residivis kambuhan pada kasus sama,” ungkap Zainal.
Selain ketiga pelaku, polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti untuk melancarkan aksi kriminalitasnya terhadap korban. Di antaranya 1 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 bilah senjata tajam jenis corbek, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernomor polisi F 4471 SAB.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 butir ke-3 terkait penganiayaan maupun pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia hukumannya maksimal 12 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam diganjar hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan diancam kurungan badan maksimal 7 tahun penjara.
“Kami terapkan pasal berlapis kepada para pelaku penganiayaan ini,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Bardal