Di tempat sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, berharap penggunaan TNKB khusus bisa dipakai unsur Forkopimda yang memiliki kapasitas di daerah. Sebab, tanda nomor kendaraan khusus sebagai ciri pemangku kebijakan atau pejabat publik.
“Kami akan lihat dulu aturan penggunaan plat nomor kendaraan khusus untuk di daerah. Kalau diperbolehkan, sangat istimewa bagi daerah,” pungkasnya. (adv)
Kontributor:Â De Rado
Editor:Â Rian Munajat