Ini Persyaratan Administrasi yang Harus Dipenuhi Balon Kades pada Pilkades Serentak 2022

KEPALA Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Sukabumi Dedi Kusnadi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai kelengkapan persyaratan  administrasi yang akan mendaftar pada pilkades serentak siklus II gelombang I tahun 2022 harus mulai disiapkan para bakal calon kepala desa. Satu di antaranya surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan tim dokter rumah sakit.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi merekomendasikan tiga rumah sakit milik pemerintah daerah yang akan melaksanakan cek kesehatan bagi balon kades yakni RSUD Palabuhanratu, RSUD Sekarwangi, dan RSUD Jampangkulon. Pemeriksaan kesehatan sendiri akan dilaksanakan mulai Senin (21/2/2022) hingga Jumat (25/2/2022).

“Surat keterangan sehat salah satu persyaratan administrasi untuk balon kades yang mendaftar di pilkades serentak,” ujar Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Sukabumi, Dedi Kusnadi, Rabu (16/2/2022).

BACA JUGA   Libur Lebaran, Pantai Selatan 'Makan' Korban

Menurutnya, ada beberapa jenis pemeriksaan kesehatan balon kades yang ditetapkan panitia pilkades, di antaranya rontgen thorax, buta warna, dan uji laboratorium lengkap (hema, urine, SST+EDTA+EKG). Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sisi kesehatan balon kades yang ikut kontestasi pilkades.

“Para balon kades yang akan dicek kesehatannya di rumah sakit harus membawa surat pengantar dari panitia tingkat desa,” jelas Dedi.

Hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon nanti, lanjut dia, dilampirkan pada berkas persyaratan saat akan mendaftar ke panitia. Selain surat keterangan sehat, dilampirkan juga hasil tes urine sebagai pelengkap administrasi.

Add New Playlist