“Jadi, kegiatan perbaikan fasilitas publik ini bukan tanpa dasar. Ini sudah direncanakan sebelumnya, bukan kegiatan yang dipaksakan. Perbaikan juga sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP),” jelas Dedi.
Ia menyontohkan, podium Alun-alun Palabuhanratu terakhir dilakukan perbaikan pada 2018. Hasil pemeriksaan tim teknis menemukan tiang dan atap podium sudah keropos di beberapa bagian. Sehingga muncul kekhawatiran atap podium itu roboh dan berdampak terhadap keselamatan masyarakat yang sedang berada di bawah podium.
“Penyediaan dan pemeliharaan area publik ini menjadi tanggung jawab Pemkab Sukabumi. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman sesuai RTHKP,” terangnya.
Namun, diungkapkan Dedi, perbaikan tidak hanya podium saja, beberapa fasilitas lainnya yang terdapat di Alun-alun Palabuhanratu juga direnovasi. Seperti drainase di perdalam dan perbaikan bagian lantai pedestrian karena mengalami kerusakan.
“Ini sebagai antisipasi terjadi genangan air di alun-alun. Karena topografi Alun-alun Palabuhanratu berada dikisaran 0-3 meter di atas permukaan laut. Sehingga, perbaikan drainase perlu mendapat atensi khusus,” tandasnya. (adv)
Reporter: Agris Suseno
Editor: A Ahda