Jajaran Polres Sukabumi Tangkap 88 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

EKSPOSE pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mako Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap sebanyak 67 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza). Dari pengungkapan kasus itu turut diamankan sebanyak 79 orang berjenis kelamin laki-laki dan 9 orang perempuan berikut berbagai jenis narkoba sebagai barang bukti.

“Jumlah keseluruhan pelaku yang kita amankan sebanyak 88 orang. Mereka ditangkap di sejumlah tempat selama medio Maret-Agustus 2021,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, kepada wartawan, Jumat (20/8/2021). 

Berbagai barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya ganja kering seberat 2.017,68 gram, sabu 208,23 gram, tembakau sintetis 8,75 gram, pil ekstasi 7 butir, dan obat keras terbatas sebanyak 28.486 butir. Rinciannya ganja kering milik 6 orang pelaku, sabu 41 orang, tembakau sintetis 3 orang, dan obat-obatan keras terbatas 38 orang.

“Para pelaku mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Setelah situasi aman, kemudian barang itu diambil oleh si pemesan,” bebernya.

Dedy mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 114 dan 111 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun maksimal seumur hidup. Mereka juga disangkakan Pasal 196 atau 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dari 67 kasus ini, berkas pemeriksaan untuk 35 perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara 32 kasus lagi masih dalam proses penyidikan,” tandasnya.

Reporter:  Agris Suseno
Editor:  Bardal

BACA JUGA   Ancaman Bencana Mulai Terjadi, Bupati Sukabumi Ingatkan Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

Related Posts

Add New Playlist