“Kita luruskan, kewenangan melaksanakan kegiatan pemangkasan dan penebangan pohon itu bukan di Dinas Perkim. Kalau pun ada kelompok masyarakat yang meminta bantuan dinas, akan kita tindaklanjuti,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Hafiz Nurachman