Polres Sukabumi Bakal Awasi Ketat Pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Paslon

KAPOLRES Sukabumi AKBP M Lukman Syarif memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polres Sukabumi akan mengawasi pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Utamanya menyangkut pembatasan jumlah orang yang mengikuti prosesi pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi.

“Pada PKPU Nomor 13/2020, salah satu poinnya menegaskan soal pembatasan jumlah orang pada saat pengundian nomor dan tidak dibolehkan digelar konser,” kata Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif, di sela rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pengundian nomor urut, Kamis (24/9/2020).

Rakor dihadiri KPU Kabupaten Sukabumi, Bawaslu, TNI, dan tim kampanye pasangan calon. Lukman mengatakan, pada Pasal 55 PKPU Nomor 13/2020 hanya paslon dan satu tim penghubung (liasion officer) yang boleh masuk ke ruang pengundian nomor urut. Ia berharap LO mengomunikasikan kepada seluruh tim sukses agar tidak perlu ada konvoi dan pengerahan massa.

BACA JUGA   Anak dan Cucu Nyi Eni Binti Edi Kuasai Kembali Tanah Hak Milik Keluarganya di Desa Karangpapak

“Polri dan TNI sudah diinstruksikan untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan,” tegas Lukman.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, menambahkan PKPU 13/2020 sudah jelas dan detail melarang iring-iringan serta membatasi jumlah yang hadir di tempat pengundian nomor urut.

“Kami membatasi undangan pengundian nomor urut. Larangan itu ada dalam PKPU 13 dan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” ungkap Ferry.

Jika paslon melanggar ketentuan tersebut, tegas Ferry, maka KPU akan melakukan proses penundaan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut.

Add New Playlist