Warga Desa Cikadu Pertanyakan Legalitas Perusahaan Pengolah Batu

WARGA Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, sedang beraudiensi dengan DLH Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan legalitas perusahaan tambang. Foto: Magnet Indonesia/H Asep

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi kedatangan massa mengatasnamakan Komunitas Peduli Lingkungan, Senin (10/8/2020). Mereka merupakan warga Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu yang mempertanyakan legalitas perusahaan pengolah batu (stone crusher) di wilayahnya.

“Sampai saat ini, kami masih meragukan legalitas atau izin yang dikantongi perusahaan pengolah batu di Desa Cikadu. Kami minta kepada DLH maupun dinas teknis lainnya untuk menunjukkan dokemen Amdal, UKL/UPL, dan izin lainnya yang dimiliki perusahaan tersebut,” ujar Ujang Sunandi, perwakilan warga Desa Cikadu, di sela audiensi.

Apabila belum melengkapi dokumen perizinan, warga mendesak Pemkab Sukabumi melalui Satpol PP segera menghentikan aktivitas sementara kegiatan usaha pengolah batu tersebut. Dasar pertimbangan lainnya, akibat kegiatan usaha pertambangan tersebut telah terjadi longsor di Blok Cibuaya, Desa Cikadu. Selain itu, batu boulder dari aktivitas pertambangan menimbun dan menutup saluran irigasi.

BACA JUGA   Puluhan Rumah di Desa Pulosari Rusak Terdampak Gempa

“Dampak dari aktivitas pertambangan batu ini sangat luas. Irigasi jadi kering dan sawah petani sekarang tidak bisa ditanami padi. Sudah hampir tujuh tahun masyarakat Desa Cikadu mengalami kekeringan akibat tambang,” ungkap Ujang.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina, mengatakan perusahaan tambang batu di Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, atas nama CV Cikadu Berkarya, sudah mengantongi rekomendasi UKL/UPL. Termasuk IPL seluas 7,15 hektare yang dimohon pihak perusahaan sudah diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Jabar yang berlaku hingga 2023.

Add New Playlist