“Pada 2020 ini anggaran kita di-recofusing ke Covid-19. Jadi, tahun ini kita hanya bisa melahirkan empat Perda. Raperda yang tidak jadi dibahas maka akan kita diselesaikan di tahun depan,” ungkap Yudha.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menambahkan, satu di antara keempat Raperda itu merupakan produk hukum untuk mengeliminir praktik rentenir yang sering terjadi di Kabupaten Sukabumi, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi.
Menurut dia, lahirnya produk hukum itu salah satu upaya Pemkab Sukabumi dalam melakukan penertiban dan pencegahan praktik rentenir yang mengatasnamakan koperasi. Ke depan dinas terkait akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi khususnya yang bergerak di bidang simpan pinjam agar melakukan usaha sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi.
“Koperasi di Kabupaten Sukabumi harus menjadi soko guru perekonomian rakyat. Pemberdayaan koperasi harus menjadi perhatian kita semua dalam meningkatkan peran dan fungsi koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan profesionalisme,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Agris Suseno/Medi Ardiansyah
Editor: Eddy Surya Wijaya