Alamak! Sabu 402 Kg Senilai Ratusan Miliar Rupiah Diamankan Tim Satgasus Polri di Sukabumi

KONFERENSI pers pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional yang dilakukan Mabes Polri di Perumahan Taman Anggrek, Sukabumi, Kamis (4/6/2020). Foto: Magnet Indonesia

Rumah tempat penyimpanan sabu-sabu itu telah disiapkan para pelaku sejak satu bulan lalu. Sabu-sabu oleh pelaku disimpan di rumah sebelum diedarkan.

“Dari pengungkapan kasus ini kita telah menyelamatkan sebanyak 1,68 juta nyawa masyarakat Indonesia,” kata dia.

Para pelaku dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 3/2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu turut hadir Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, dan para perwira tinggi Mabes Polri. Usai konferensi pers, para pelaku berikut barang bukti sabu-sabu dibawa ke Mabes Polri.

Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Eddy Surya Wijaya

BACA JUGA   Siswa SMK Doa Bangsa Palabuhanratu Sabet Prestasi Membanggakan pada Cabor Renang

Related Posts

Add New Playlist