SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Penyebaran Covid-19 di Indonesia terbilang cukup masif. Kondisi itu membuat Kementerian Hukum dan HAM mengambil sikap tegas.
Salah satunya dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Regulasi itu ditindaklanjuti setiap kantor imigrasi, tak terkecuali di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi.
“Pelarangan ini bersifat sementara saja sampai situasi kondusif yang dinyatakan pihak berwenang,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi, dalam keterangan pers yang diterima magnetindonesia.co, Kamis (2/4/2020).
Namun ada pengecualian terhadap WNA dalam regulasi itu. Di antaranya orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, dan orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Mereka pun harus memenuhi berbagai persyaratan. Yakni memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari tiap-tiap negara. Kemudian telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. Serta bersedia dikarantina selama 14 hari di Indonesia.
Selain melarang WNA masuk, Permenkumham juga mengatur regulasi bagi orang asing di Indonesia. Aturan tersebut, di antaranya memberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis atau tanpa pengajuan formal bagi orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya.