“Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) seperti kapitalis, banyak berkeliaran di mana-mana. Badan usaha ini dijadikan rentenir dan tanpa ada rapat anggota tahunan (RAT) dan sisa hasil usaha (SHU). Kosipa ini tidak jelas, maka kami mohon ditutup saja,” kata Aden saat audiensi dengan wakil rakyat.
Ironisnya, pengelola bank emok menunjuk istri para ustaz menjadi ketua perkumpulannya. Menurut Aden, terdapat 26 bank rentenir berbentuk Kosipa yang berkeliaran di wilayah Pajampangan. Pemilik asli koperasi itu berasal dari luar daerah Sukabumi.
“Kosipa ini adalah produk hukum yang gagal dan tidak ada pengawasan dari DPKUKM Kabupaten Sukabumi. Ini bentuk pelemahan ekonomi secara stuktural,” jelas dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama meminta kelompok masyarakat yang menolak keberadaan bank emok maupun koperasi yang tidak punya izin operasional untuk menyerahkan data valid terkait unit usaha tersebut.
“Kalau ada data valid tentang koperasi di wilayah Pajampangan, kami bisa bekukan surat izin Kosipa rentenir tersebut,” tegas Yudi.
Yudi mengaku telah merekomendasikan supaya dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) masuk ke perdesaan memberdayakan masyarakat yang butuh suntikan dana untuk modal usaha. Di samping itu, tambah dia, DPRD akan merekomendasikan membuat satuan tugas (satgas) gabungan anti bank emok (rentenir) untuk meminimalisir perkembangan bank tidak resmi di tiap wilayah.
“Kami juga akan membuat rekomendasi kepada Pemkab Sukabumi agar segera dibuatkan Perbup tentang pelarangan beroperasinya bank emok (rentenir). Nanti kami koordinasikan dengan Komisi III yang mengurusi pokok persoalan koperasi berkedok rentenir itu,” tandasnya.