“Masyarakat di Kecamatan Warungkiara sekarang sudah memiliki kekuatan hukum atas hak tanah. Penertiban sertifikat melalui redistribusi tanah ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penerima sertifikat. Sertifikat bukan untuk diperjualbelikan, tapi memberdayakan tanah yang sudah menjadi hak milik masyarakat,” tegas Marwan.
Program redistribusi lahan atau reforma agraria yang berasal dari bekas HGU perkebunan di Kabupaten Sukabumi bukan kali ini saja. Pada 2019, program reforma agraria telah menerbitkan 4.000 sertifikat yang tersebar di 6 kecamatan dan 12 desa.
Program reforma agraria bekas HGU Perkebunan Halimun milik PT Sugih Mukti di Kecamatan Warungkiara terdapat di 5 desa yaitu Warungkiara, Bojongkerta, Sirnajaya, dan Kertamukti dengan total areal lahan seluas 320 hektare. Dari luasan lahan itu diterbitkan sebanyak 1.200 sertifikat dengan jumlah penerima 1.507 orang.
Sisanya sebanyak 2.800 sertifikat meliputi Desa Hegarmanah dan Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten, Desa Waluran Mandiri dan Mekarmukti Kecamatan Waluran, Desa Margajaya dan Mekar Jaya Kecamatan Ciemas, Desa Mekar Jaya Kecamatan Jampangkulon serta Desa Cimahpar Kecamatan kalibunder. (adv)
Kontributor: H Asep
Editor: Medi Ardiansyah