KPU Kabupaten Cianjur Coret Pendaftar yang Sudah 2 Periode Jadi Anggota PPK

SALAH seorang calon anggota PPK dinyatakan tidak lulus oleh KPU Kabupaten Cianjur karena diduga sudah menjabat selama dua periode. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

(Baca Juga: Bawaslu Cianjur Ikut Awasi Proses Rekrutmen PPK dan Pendaftaran Balon Perseorangan)

Yus heran dengan dianulirnya ikut mendaftar dengan alasan sudah dua kali periode menjadi anggota PPK.

“Saya pertanyakan hitungan dua periodenya itu. Orang yang dulu satu angkatan jadi PPK di kecamatan lain, sama-sama menjabat pada 2010 lalu, tapi tetap lolos juga,” ujar Yus.

Senada diungkapkan Jamaludin, pendaftar calon anggota PPK dari Kecamatan Gekbrong. Ia mendatangi KPU karena ada ketidaksesuaian data pribadi dan tahun menjabat pertama kalinya sebagai PPK Gekbrong.

“Saya tidak pernah menjabat sebagai anggota PPK selama dua periode. Saya cuma pernah menjabat sebagai Pengawas TPS di Gekbrong tahun lalu. Saya akan membuktikannya secara tertulis. Alhamdulillah pihak KPU meresponnya,” tukas Jamaludin.

BACA JUGA   PT Hardjasari Laporkan Dugaan Penebangan Liar Pohon Mahoni

Reporter:  Ruslan Ependi
Editor:  Bardal

Add New Playlist