“Dengan begitu, kami meminta kepada pihak tergugat III untuk menunda penetapan hasil Pilkades Caringin yang digelar 17 November 2019 lalu karena cacat hukum,” tegasnya.
(Baca Juga: FKMC Bakal Bawa ke Jalur Hukum Dugaan Kecurangan Pilkades di Desa Cidadap)
Mediator PN Cibadak Soni Nugraha mengatakan, perkara gugatan tersebut masuk pada 4 Desember 2019. Tahap perkara gugatan sejak 2 Januari 2020. Saat ini dilakukan proses mediasi namun berakhir deadlock.
“Proses mediasi berakhir buntu, sehingga akan dilanjutkan ke persidangan,” jelasnya.
Pilkades di Desa Caringin Kecamatan Cisolok diikuti dua calon yakni Subyati Sofyan nomor urut 1 dan Pidin nomor urut 2. Hasil penghitungan, Pidin memperoleh 1.993 suara. Sedangkan Sofyan memperoleh 1.976 suara. Terdapat selisih 17 suara.
Jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 5.245 pemilih. Suara sah tercatat sebanyak 3.969 suara dan suara tidak sah 48 suara.
Kontributor: Agris Suseno
Editor: Sulaeman












