Bupati Sukabumi Jadi Tergugat pada Perkara Gugatan Hasil Pilkades di Desa Caringin

SIDANG perdata gugatan Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi sedang berproses di PN Cibadak, Kamis (16/1/2020). Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pilkades serentak 2019 lalu di Kabupaten Sukabumi masih berbuntut panjang. Bahkan di Desa Caringin, Kecamatan Cisolok, permasalahannya dibawa ke meja hijau.

Salah seorang calon kepala desa, Subyati Sofyana, menggugat secara perdata Panitia Pilkades ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Gugatan teregistrasi bernomor: 27/Pdt.G/2019/PN.Cbd dengan pihak penggugat Subyati Sofyana dan tergugat I Panitia Pilkades Ajat Setiawan, tergugat II BPD Encep Nurjana, dan tergugat III Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Gugatan didasari adanya penambahan waktu selama 30 menit usai berita acara ditandatangani semua pihak. Padahal saat itu sudah bubar.

(Baca Juga: Bupati Sukabumi Lantik 225 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Gelombang III)

BACA JUGA   Duh! Hujan Sebentar Akibatkan Ruas Jalan di Cianjur Dikepung Banjir

“Gugatan ini sebenarnya simple. Kami hanya mempertanyakan, sah atau tidak, setelah ditambah waktu juga tidak ada BAP? Harusnya kan ada berita acara perhitungan,” ujar kuasa hukum penggugat, Makki Yuliawan, Kamis (16/1/2020).

Hakim mediasi, Soni Nugraha, memediasi pihak penggugat dan tergugat. Mediasi digelar di ruang sidang PN Cibadak, Palabuhanratu. Pihak tergugat III diwakili Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Sunandar Pramono. Sayang, mediasi berakhir deadlock.

(Baca Juga: Pilkades Tanjungsari di Kecamatan Jampangtengah Masih Berbuntut Panjang)

Maki menuturkan, pihak tergugat III yakni Bupati Sukabumi Marwan Hamami, melalui aparat kecamatan tidak bertindak untuk menyelesaikan keberatan dari penggugat atas indikasi kecurangan Pilkades Caringin. Hal itu dikategorikan perbuatan melawan hukum (PMH).

BACA JUGA   Tim SAR Gabungan Masih Mencari Wisatawan yang Hilang Misterius

Related Posts

Add New Playlist