OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Bentuk Implementasi Gerakan Sukabumi Bestari

TIM gabungan menciduk pelaku pembuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Cipalabuhan dalam kegiatan operasi tangkap tangkap (OTT), Kamis (5/12/2019). Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kabupaten Sukabumi memiliki Peraturan Bupati Nomor 81/2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari). Regulasi itu merupakan bentuk dukungan agar lingkungan terjaga dengan bersih dan nyaman.

“Implementasi Perbup Nomor 81/2019 ini salah satunya dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina, kepada magnetindonesia.co, usai menggelar kegiatan OTT di aliran Sungai Cipalabuhan, Kamis (5/12/2019).

Wilayah yang jadi fokus implementasi Perbup tersebut adalah Palabuhanratu. Sebagai etalase Kabupaten Sukabumi, jelas Dedah, kondisi lingkungan di wilayah Palabuhanratu harus terbebas dari sampah.

(Baca Juga: DLH Kabupaten Sukabumi dan Tim Gabungan OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan ke Aliran Sungai)

BACA JUGA   Sekjen DPP Partai Amanat Nasional Bersilaturahmi ke PWI Kabupaten Cianjur

“Terbebasnya Palabuhanratu dari sampah menjadi bukti terwujudnya program Gerakan Sukabumi Bestari. Intinya, payung hukum ini menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan asri. Termasuk tidak membuang sampah di sembarang tempat,” terang Dedah.

(Baca Juga: Lima Sekolah di Kabupaten Sukabumi Peroleh Penghargaan Adiwiyata dari Pemprov Jabar)

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, menambahkan Gerakan Sukabumi Bestari menitikberatkan pada tiga program utama, yakni pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan bebas sampah, serta pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.

Add New Playlist