(Baca Juga: SPI Minta Pemkab Sukabumi Turun Tangan Selesaikan Konflik Agraria)
“Kami mendesak Pemkab Sukabumi tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi apapun terkait rencana pengembangan kebun sawit,” sebutnya.
Rozak mengaku saat audiensi di Pendopo Sukabumi pada 8 Agustus 2019, antara jajaran pengurus SPI dengan Bupati Sukabumi, sudah ada pernyataan dari kepala Dinas Pertanian bahwa tidak akan merekomendasikan alih fungsi tanaman di areal lahan PTPN VIII dari karet ke sawit.
“Selain akan merampas hak hidup petani, harusnya dicek juga apakah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII sudah diperpanjang atau belum? Yang kami ketahui, HGU PTPN VIII belum diperpanjang. Karena itu, pemerintah daerah harus cek dan ricek dulu, jangan asal mengeluarkan rekomendasi,” tandasnya.
Kontributor: Adji Suansa
Editor: Sulaeman