(Baca Juga: Sidang Gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia Terus Bergulir)
Menurut Welfrid BAP itu merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia. Terlebih, tidak ada bukti peminjaman dokumen negara tersebut. Kedua, dokumen Laboratoris Kriminalistik itu diajukan oleh penyidik dalam perkara pidana. Sehingga jika dipakai dalam perkara perdata, dia menilai tidak tepat.
Namun ketegangan tak berlangsung lama setelah majelis hakim melerainya dan memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11/2019) dengan agenda pembuktian dari penggugat.
Menurut Ari, dalam sidang mendatang akan membawa bukti-bukti lainnya. Termasuk akan membawa tiga orang saksi dalam menguatkan gugatannya.
(Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Pencabutan Gugatan PT Zhong Min Hydro)
“Kami menerima putusan sela dalam sidang tadi. Makanya sidang dilanjut dan kami sudah siap dengan bukti-bukti dan saksi,” ujar Ari.
Terkait keputusan sela, Welfrid mengaku sependapat dengan majelis hakim karena merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara ini bukan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara.
“Tadi kita lihat penggugat sudah memasukan tujuh alat bukti. Nanti bagian tergugat kami akan mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi,” terangnya.
Sekadar diketahui, salah satu poin gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia di antaranya memohon majelis hakim menghukum tergugat I Jafar Rusdiana dan tergugat II PT Kemilau Rejeki untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat.
Kontributor: Yana Suryana
Editor: Sulaeman