SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – M (26), warga Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tak berkutik saat diringkus jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi. Ia pun tak mengelak saat polisi menemukan barang bukti berupa belasan ribu obat-obat terlarang alias daftar G jenis tramadol dan hexymer.
M ditangkap di kawasan Pasar Semimodern Palabuhanratu pekan lalu atau tepatnya pada Selasa (17/9/2019).
Baca Juga:Â Ini Pengakuan Remaja Pengangguran Pelaku Curat di Sukabumi
“Kami amankan barang bukti berupa 13.290 butir tramadol dan hexymer serta uang tunai Rp6,2 juta hasil penjualan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Senin (23/9/2019).
Nasriadi menuturkan obat-obatan tersebut mestinya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Namun pelaku dengan bebasnya menjual kepada masyarakat dengan tujuan tentunya menimbulkan efek halusinasi.
“Ini membahayakan kalau terus menerus dikonsumi tanpa bimbingan dokter,” ucapnya.
Baca Juga:Â Satuan Narkoba Polres Sukabumi Bekuk Tiga Tersangka Penyalahguna dan Pengedar Sabu
Polisi masih memburu pemasok obat-obatan tersebut. Identitasnya sudah dikantongi yang notabene masih ada ikatan keluarga dengan pelaku.
“Obat-obatan itu ngambilnya dari Tangerang. Pelaku sudah kami amankan. Pelaku dijerat UU Nomor 36/2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Kontributor:Â Endi Nasrulah
Editor:Â Sulaeman