Elemen Warga Kecamatan Leles Pertanyakan Kredibilitas Kantor ATR/BPN

KUASA perwakilan 182 kepala keluarga warga Desa Sukajaya, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Mahendra Zholar (kiri) dan pemilik tanah, Jamal (tengah), memperlihatkan bukti kepemilikan tanah masyarakat seluas 327 hektar. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Elemen masyarakat pakidulan mempertanyakan kredibilitas Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur. Pasalnya, institusi pemerintahan itu dinilai terlalu gampang menyetujui ajuan balik nama sertifikat kepemilikan lahan seluas 327 hektare milik warga Desa Sukajaya, Kecamatan Leles. Padahal, jelas-jelas proses jual-beli lahan tersebut belum kelar sehingga secara de facto tidak sah.

“Harusnya, sebelum menyetujui ajuan sertifikasi, pihak BPN melakukan verifikasi ke lokasi tanah yang akan disertifikatkan. Ini untuk menentukan denah dan batas tanah,” ujar perwakilan masyarakat Desa Sukajaya, Mahendra Zholar, kepada magnetindonesia.co, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Kantor ATR/BPN Cianjur Pastikan Sertifikat Milik 182 KK di Desa Sukajaya Tak Bisa Dibatalkan

Setelah ditelusuri, kata dia, pihak Kecamatan Leles ataupun Desa Sukajaya, menyatakan belum pernah ada laporan kegiatan dari kantor notaris ataupun BPN Cianjur untuk verifikasi lapangan proses balik nama sertifikat. Apalagi proses balik nama dengan luas tanah mencakup lebih dari 20 hektare itu, tentunya melebihi dari ketentuan kepemilikan perorangan.

BACA JUGA   Polsek Mande dan Perumdam Salurkan Bantuan Air Bersih

“Pihak kecamatan dan desa sudah membuat berita acara bahwa tidak pernah ada kegiatan dari kantor notaris dan BPN untuk cek lokasi,” klaim pria yang akrab disapa Bah Zholar ini.

Kasubsi Pemeliharaan Data Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Muhammad Sudrajat Supariatna, menepis anggapan bahwa tidak ada kegiatan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan sertifikat balik nama tanah masyarakat Desa Sukajaya.

Add New Playlist