CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Elemen masyarakat pakidulan mempertanyakan kredibilitas Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur. Pasalnya, institusi pemerintahan itu dinilai terlalu gampang menyetujui ajuan balik nama sertifikat kepemilikan lahan seluas 327 hektare milik warga Desa Sukajaya, Kecamatan Leles. Padahal, jelas-jelas proses jual-beli lahan tersebut belum kelar sehingga secara de facto tidak sah.
“Harusnya, sebelum menyetujui ajuan sertifikasi, pihak BPN melakukan verifikasi ke lokasi tanah yang akan disertifikatkan. Ini untuk menentukan denah dan batas tanah,” ujar perwakilan masyarakat Desa Sukajaya, Mahendra Zholar, kepada magnetindonesia.co, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga:Â Kantor ATR/BPN Cianjur Pastikan Sertifikat Milik 182 KK di Desa Sukajaya Tak Bisa Dibatalkan
Setelah ditelusuri, kata dia, pihak Kecamatan Leles ataupun Desa Sukajaya, menyatakan belum pernah ada laporan kegiatan dari kantor notaris ataupun BPN Cianjur untuk verifikasi lapangan proses balik nama sertifikat. Apalagi proses balik nama dengan luas tanah mencakup lebih dari 20 hektare itu, tentunya melebihi dari ketentuan kepemilikan perorangan.
“Pihak kecamatan dan desa sudah membuat berita acara bahwa tidak pernah ada kegiatan dari kantor notaris dan BPN untuk cek lokasi,” klaim pria yang akrab disapa Bah Zholar ini.
Kasubsi Pemeliharaan Data Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Muhammad Sudrajat Supariatna, menepis anggapan bahwa tidak ada kegiatan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan sertifikat balik nama tanah masyarakat Desa Sukajaya.