CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Namun sejumlah aktivis di Kabupaten Cianjur menolak rancangan tersebut karena dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.
“RUU Pertanahan ini merugikan rakyat petani kecil. Subtansinya lebih berpihak pada pemilik modal,” ujar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerbang Tani, Asep Suherman, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Elemen Warga Kecamatan Leles Pertanyakan Kredibilitas Kantor ATR/BPN
Salah satu poin dari RUU Pertanahan ini menyebutkan negara dapat mengambil tanah masyarakat yang tidak memiliki sertifikat. Padahal, lahan tersebut telah dikelola secara turun temurun.
“Ini sudah keluar dari semangat Nawacita yang digaungkan Presiden Jokowi,” sorot Asep yang juga anggota DPRD Provinsi Jabar terpilih ini.
Menurut mantan aktivis PMII yang lama mengadvokasi kaum tani ini, RUU Pertanahan juga memberikan ruang bagi pemilik modal melalui bank tanah untuk menguasai lahan milik rakyat kecil. Bank tanah ini dibentuk negara dan dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan negara secara legal.
“Jadi, sebaiknya RUU Pertanahan yang tengah dibahas lebih berpihak pada rakyat kecil. Bukan kepada korporasi ataupun pemilik modal. Jika aturan tersebut disahkan, ini bentuk penjajahan baru di negara kita,” tandasnya.
Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Hafiz Nurachman