Aktivis di Cianjur Tolak RUU Pertanahan

DPN Gebang Tani, Asep Suherman. saat menghadiri sebuah acara di Kabupaten Cianjur. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJURMAGNETINDONESIA.CO – DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Namun sejumlah aktivis di Kabupaten Cianjur menolak rancangan tersebut karena dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.

“RUU Pertanahan ini merugikan rakyat petani kecil. Subtansinya lebih berpihak pada pemilik modal,” ujar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerbang Tani, Asep Suherman, Rabu (18/9/2019).

Baca JugaElemen Warga Kecamatan Leles Pertanyakan Kredibilitas Kantor ATR/BPN

Salah satu poin dari RUU Pertanahan ini menyebutkan negara dapat mengambil tanah masyarakat yang tidak memiliki sertifikat. Padahal, lahan tersebut telah dikelola secara turun temurun.

“Ini sudah keluar dari semangat Nawacita yang digaungkan Presiden Jokowi,” sorot Asep yang juga anggota DPRD Provinsi Jabar terpilih ini.

BACA JUGA   Tiga Kecamatan di Cianjur Jadi Percontohan Pengembangan Bawang Merah Batu Hijau

Menurut mantan aktivis PMII yang lama mengadvokasi kaum tani ini, RUU Pertanahan juga memberikan ruang bagi pemilik modal melalui bank tanah untuk menguasai lahan milik rakyat kecil. Bank tanah ini dibentuk negara dan dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan negara secara legal.

“Jadi, sebaiknya RUU Pertanahan yang tengah dibahas lebih berpihak pada rakyat kecil. Bukan kepada korporasi ataupun pemilik modal. Jika aturan tersebut disahkan, ini bentuk penjajahan baru di negara kita,” tandasnya.

KontributorRuslan Ependi
EditorHafiz Nurachman

Add New Playlist