Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pencemaran, DLH Kabupaten Sukabumi Sidak PT Paiho

JAJARAN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melakukan sidak ke PT Paiho menindaklanjuti aduan dugaan pencemaran lingkungan. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pabrik garmen PT Paiho di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 6, Kampung Cimenteng RT 01/05, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, diduga mencemari lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan aduan tersebut, Kamis (29/8/2019).

“Pada 27 Agustus kami menerima laporan adanya dugaan pencemaran. Kami langsung melakukan sidak ke lokasi,” kata Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, DLH Kabupaten Sukabumi, Yudistira.

Yudistira mengaku hasil verifikasi di lapangan, DLH menegur manajemen PT Paiho agar secepatnya mengevaluasi. Di antaranya membuat prosedur tanggap darurat penanganan pencemaran dan lingkungan hidup, membuat secara permanen pemipaan yang menuju ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari proses produksi, serta melakukan pengujian kualitas air pada saluran air drainase yang terdampak pencemaran oleh laboratorium terakreditasi.

BACA JUGA   BNNK Sukabumi Gelar Raker Pemberdayaan Masyarakat Antinarkoba Bersama Instansi Pemerintahan

“Kemarin, kami juga sudah menginstruksikan perusahaan agar menindaklanjuti temuan busa pada saluran drainase,” jelasnya.

Hal lain yang mesti dilakukan manajemen PT Paiho yakni mengawasi ketat operator yang bertugas pada bagian pengelolaan lingkungan. Hal nonteknis juga mesti diperhatikan. Misalnya, pihak perusahaan juga harus lebih terbuka dengan cara berkoordinasi dan berkomunikasi dengan warga.

“Kami selalu mengingatkan kepada setiap yang memiliki kegiatan usaha agar mengelola lingkungan dengan baik dan benar sesuai dokumen perencanaan perusahaan,” tandasnya. (adv)

Add New Playlist