CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Kisruh persoalan perolehan suara Pileg 2019 di Kabupaten Cianjur masih berlanjut. Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan dugaan penggelembungan suara yang disinyalir menguntungkan salah seorang calon legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Cianjur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Senin (10/6/2019).
“Kami akan pidanakan para terduga pelaku yang terindikasi mengubah suara pada Pileg 2019,” terang Koordinator AMPD, Galih Widiyaswara, kepada magnetindonesia.co, usai membuat laporan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur Jalan Aria Wiratanudatar, Senin (10/6/2019).
Bukti laporan teregistrasi dengan nomor 14/PEN/BAWASLU.JB.06/PP/13.15/VI/2019. Di dalamnya terdapat penyertaan lampiran bukti C1 dari berbagai TPS di Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Pacet.
“Dari tingkat TPS hingga PPS sama. Tidak ada perubahan perolehan suara. Tapi kenapa pada dokumen DA1 di tingkat PPK jadi berubah,” kata dia.
Dari perubahan tersebut, tambah Galih, menguntungkan seorang caleg untuk DPRD kabupaten nomor urut 7 dari Partai Golkar.
“Terlapor tindak pidana Pemilu yang saya maksud adalah PPK Cipanas dan PPK Pacet,” tandas Galih.
Kontributor:Â Ruslan Ependi
Editor:Â Ben Prakoso