Diduga Pungli Biaya PTSL, Oknum Kades Dipanggil Polisi

Ilustrasi. Ist/Net

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Tim penyidik Satreskrim Polres Cianjur memanggil Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Ciranjang, S. Oknum kepala desa itu dilaporkan LSM Cianjur Aktivis Independen (CAI) atas dugaan terjadinya pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di desanya. S dipanggil penyidik berdasarkan surat SP Lidik/163/IV/2019/Sat Reskrim tanggal 01 April 2019.

S mengakui ada biaya sebesar Rp150 ribu yang dikutip dari masyarakat. Namun besarannya sudah sesuai kesepakatan dan pernyataan dari masyarakat pada saat musyawarah pembentukan panitia PTSL pada Jumat (23/1/2018) lalu.

Dalam lembaran berita acara yang ditandatangani Kades Sindangsari dan Ketua BPD Sindangsari atas nama Us Suhendi, pada poin C dinyatakan, peserta musyawarah tidak keberatan/menyetujui pengenaan biaya administrasi dan operasional tersebut.

BACA JUGA   Acungkan Jari Victory, Pegawai THL Dislutkan Kabupaten Sukabumi Dikabarkan Dipecat?

“Surat pernyataan secara pribadi dari masyarakat penerima Program PTSL juga ada. Semua di atas materai Rp6 ribu,” kata S.

S memaparkan, biaya tidak semuanya dipukul rata sebesar Rp300 ribu. Tapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Ada yang bayar Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, bahkan gak bayar sekalipun juga nggak apa-apa. Utamanya untuk masjid dan musala,” ujarnya.

Pentolan LSM CAI, Fajar, menegaskan, apapun alasannya pungutan dilakukan oknum kades jelas melanggar secara aturan.

“Pada prinsipnya kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus dugaan pungli ini,” tegasnya.

Sepengetahuannya, PTSL ada biaya sebesar Rp150 ribu per bidang.

Add New Playlist