Data DPK di Salah Satu TPS di Agrabinta Jadi Perdebatan KPU dengan Bawaslu

PLENO rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di Kabuapten Cianjur jadi perdebatan antara KPU dan Bawaslu. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Data Daftar Pemilih Khusus (DPK) di salah satu TPS di Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur jadi perdebatan antara Bawaslu dan KPU dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019, Rabu (1/5/2019). Bawaslu mempersoalkan terdapatnya perbedaan angka sehingga cukup membingungkan.

“Kalau memang angkanya 52, semua mestinya sama,” tegas Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, dalam pleno yang digelar di salah satu hotel di kawasan Cipanas, Rabu (1/5/2019).

Dalam data A3 terdapat perbedaan angka jumlah pemilih DPK antara 52 atau 56. Menurut Tatang, permasalahan itu harus diselesaikan karena bisa menjadi preseden buruk menyangkut penghitungan suara. Selain itu nanti akan jadi acuan dipakainya data A3 dalam hal DPK sesuai yang tertera di C7 atau yang faktual di TPS.

BACA JUGA   Anggota Pramuka di Sukabumi Dibekali Ilmu Penanggulangan dan Penanganan Kebencanaan

“Itu saja yang ingin kami tekankan,” tandas Tatang.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi memahami yang dipersoalkan Bawaslu menyangkut DPK. Namun patut pula dimengerti bersama hal yang dipermasalahkan.

“Data faktual yang di-acc di lapangan. Yang lebih tahu soal ini ya PPK. Lebih jauhnya lagi adalah KPPS,” sebut Hilman.

Menurut Hilman, untuk itu kembali lagi kepada PPK yang faktual itu angka 52 atau 56. Jika hasilnya 52, maka semua persoalan DPK untuk semua jenis dikembalikan lagi kepada PPK yang sudah melaksanakan pleno dengan KPPS.

“Jadi untuk DPK semua jenis pemilihan yang 5 itu harus dikoreksi lagi seperti Kecamatan Agrabinta yakni 52,” tutup Hilman.

BACA JUGA   25 PNS Pemkab Sukabumi Memasuki Batas Usia Pensiun, Ini Daftar Nama-namanya…

Add New Playlist