CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Surachman, mengklarifikasi ketidakhadiran pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dengan 6 poin penjelasan yang dikirim 2 April 2019 kepada Ketua Konsorsium Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Hukum (Ampuh) Yana Nurjaman yang diposting di laman media sosialnya.
Ade Barkah pun menjelaskan duduk persoalan hingga dirinya tidak mendatangi Kantor KPK di Jakarta.
“Mohon izin meneruskan klarifikasi perihal pemanggilan ABS oleh penyidik KPK; Klarifikasi Pemanggilan Saksi,” itulah awal dari tulisannya.
Dijelaskannya, dirinya tidak tahu ada surat panggilan tersebut. Hal ini dikarenakan surat baru sampai ke kantor DPRD Jabar pada Senin (1/4/2019). Sedangkan saat itu sedang ada tugas di luar kantor.
“Saya baru tahu dipanggil KPK sebagai saksi karena pemberitaan di salah satu media massa yang dikirimkan kepada WhatsApp saya kemarin siang,” jelasnya.
Ade mengaku baru membaca surat panggilan tersebut pada Selasa (2/4/2019) di kantor. Sedangkan yang menjadwalkan panggilan tersebut Senin sehingga dirinya tidak hadir pada panggilan kemarin.
“Saya sudah mengirimkan surat kepada KPK untuk dijadwalkan kembali pemanggilan saya sebagai saksi,” katanya.
Dipastikannya, Ade akan datang pada pemanggilan saksi berikutnya setelah ada kepastian jadwal pemanggilan kembali. Dirinya mengaku menghormati semua proses hukum yang berlangsung di KPK.