Bawaslu Cianjur Rekomendasikan Pemilu Lanjutan DPRD Kabupaten di Desa Sukamanah

KANTOR Bawaslu Kabupaten Cianjur. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Bawaslu Kabupaten Cianjur akhirnya merekomendasikan pemilu lanjutan atau susulan DPRD tingkat kabupaten di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande. Rekomendasi itu menyusul insiden tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Cianjur.

“Kami merekomendasikan pemilu lanjutan di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande,” tegas Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, melalui rilis yang diterima magnetindonesia.co, Kamis (18/4/2019).

Wilayah yang akan melaksanakan pemilu lanjutan itu berada di TPS 1, TPS 9, TPS 10, TPS 12, dan TPS 13. Total jumlah pemilih sebanyak 1.195 orang.

Hadi mengaku Bawaslu akan melakukan beberapa hal seperti berkoordinasi dengan KPU terkait kesiapan pelaksanaan pemilu lanjutan, melakukan pengawasan terhadap kesiapan KPU Cianjur terhadap pemilu lanjutan, dan menyiapkan personel untuk melakukan pengawasan di TPS yang akan melaksanakan pemilu lanjutan.

BACA JUGA   Festival Bunga Ajang Promosi Potensi Unggulan Pertanian dan Pariwisata Kabupaten Sukabumi

“Kami berharap KPU betul-betul serius dan profesional dalam mempersiapkan pemilu lanjutan ini,” tambahnya.

Sementara untuk di Dapil 4, kata Hadi, tidak akan dilakukan pemilu lanjutan karena tidak terjadi surat suara tertukar.

“Surat suara DPRD kabupaten Dapil 3 yang di Desa Sukamanah ternyata untuk Dapil 4,” tandasnya.

Koordinator:   Ruslan Ependi
EditorSulaeman

Related Posts

Add New Playlist