Anggota KPPS Pertanyakan Honorarium Distribusi C6 ke Pemilih

ANGGOTA Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Anggi Sofia Wardani. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Honorarium pendistribusian form C6 (undangan) kepada pemilih yang biasa dilakukan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 dihilangkan. Kondisi itu membuat anggota KPPS kecewa sehingga membanding-bandingkan saat pelaksanaan Pilgub Jabar 2018 lalu.

“Waktu Pilgub mah ada honor mengantarkan Form C6 kepada pemilih. Nilainya Rp500 ribu,” kata Yana, salah seorang anggota KPPS di Kabupaten Cianjur, Rabu (10/4/2019).

Yana menilai, adanya alokasi honorarium mendistribusikan form C6 kepada pemilih merupakan hal wajar. Sebab, mereka harus mendatangi satu per satu rumah para pemilih.

“Belum lagi kita harus menunggui masyarakat mengisi formulirnya. Kalau orangnya ada sih enak, tapi kalau gak ada, kita harus bolak-balik karena Form C6 ini sangat penting,” terangnya.

BACA JUGA   PT MPM Rangkul Ratusan Petani Kerja Sama Kelola Lahan

Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Sophia Wardhani, menegaskan sesuai aturannya memang tidak ada honorarium dalam pendistribusian Form C6. Menurut Anggy, distribusi C6 merupakan tugas KPPS.

“Selama ini tidak ada anggarannya untuk itu (distribusi C6),” tegas Anggy saat disambangi di ruang kerjanya.

Anggy menduga ada salah persepsi dari masyarakat. Honorarium tambahan waktu Pilgub Jabar 2018 lalu itu alokasinya untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Kalau Pemilu sekarang kan tidak ada coklit. Jadi saya kira ini salah persepsi saja. Lagi pula persoalan ini bukan bagian saya,” tandasnya.

Kontributor:   Ruslan Ependi
Editor:   Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist