Peringati Earth Hour, Sabtu Malam Warga Sukabumi Diimbau Matikan Lampu

Ilustrasi/Net/Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi akan memberlakukan pemadaman listrik selama 1 jam pada Sabtu (30/3/2019) mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Instruksi itu diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 671/2238-DLH tentang Imbauan Satu Jam Mematikan Aliran Listrik.

“Surat edaran ini menyangkut penghematan energi dan mengurangi emisi karbon agar bumi istirahat sejenak,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina, kepada magnetindonesia.co, Jumat (29/3/2019).

Surat Edaran itu diterbitkan pada 25 Maret 2019. Hal itu sebagai tindak lanjut sosialisasi Global Switch off Earth Hour 2019 di Gedung Sate Bandung beberapa waktu lalu.

“Mematikan aliran listrik selama satu jam ini berlaku serentak di seluruh Indonesia secara nasional,” ujarnya.

BACA JUGA   Wali Kota Sukabumi dan Unsur Forkopimda Pantau Langsung Malam Natal ke Gereja-gereja

Pelaksanaan di Kabupaten Sukabumi, jelas Dedah, sudah diinstruksikan bupati ke setiap perangkat daerah melalui SE Nomor 671/2238-DLH. Seluruh kantor instansi perangkat daerah wajib mematikan listrik selama 1 jam.

“Besok, lampu di masing-masing kantor instansi Pemkab Sukabumi selama 1 jam harus dimatikan. Instansi perangkat daerah juga diwajibkan menyerahkan laporan pelaksanaannya dalam bentuk video maupun foto sebelum dan sesudah mematikan listrik. Laporan itu diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” terang Dedah.

Dedah mengaku program mematikan listrik sejenak selama 1 jam ini bentuk dukungan Pemkab Sukabumi dalam mengurangi emisi karbon, selain penghematan energi.

“Memang emisi karbon kita saat ini sudah di ambang batas mengkhawatirkan. Kondisi itu tak lepas dari perilaku manusia yang mendiami bumi ini. Kita harus ramah terhadap bumi dan lingkungan dengan upaya mengurangi emisi gas kaca,” tegasnya.

BACA JUGA   Polres Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Operasi Cipta Kondisi Jelang Tahun Baru

Add New Playlist